Agen Poker Terpercaya - Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL). Dinas Perhubungan DKI siap kerja cepat.
"Iya. Makanya kita ngebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah usai menerima Lapora Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman di Gedung ORI, Jl HR Rasuna Said, Jakarya Selatan, Senin (26/3/2018).
Agen Poker Terpercaya - Ombudsman menyatakan alih fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL sebagai kebijakan yang melanggar aturan (maladministrasi), bahkan juga melawan hukum. Namun, Andri Yansyah belum bisa memastikan apakah PKL di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang itu akan direlokasi atau tidak.
"Kita belum tahu akan relokasi atau tidak. Yang tahu kan Dinas UMKM DKI," kata Andri.
Yang bisa dia pastikan, Pemprov DKI akan segera membahas perkara ini secara menyeluruh bersama kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan SKPD terkait. Laporan ini terlebih dahulu bakal disampaikannya ke jajaran Pemprov DKI.
"Pokoknya sesuai amanat yang tadi disampaikan (Ombudsman), kita tindak lanjuti," ujarnya.
Waktu 60 hari disediakan untuk pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno membereskan Jalan Jatibaru Raya itu karena penempatan PKL di situ dinilai Ombudsman sebagai maladministrasi, menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.
"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Agen Poker Terpercaya - Laporan akhir Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang perlu ditindaklanjuti Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.
"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah. Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.
"Itu terlalu jauh. Namun aturannya demikian," kata Dalu.
Saat ini, para PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman. Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama.
Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur tugas kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya. Berikut ini bunyi ayat itu:
"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."
Post By: AlamPoker.net
No comments: