mouse cursor

Elegant Rose - Move

Monday, April 9, 2018

Partai Republik Tak Hadiri Sidang Etik Anggota KPU-Bawaslu


Agen Poker Terpercaya - Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu. Partai Republik sebagai salah satu pengadu tidak hadir dalam sidang ini.

Dua pengadu lain yaitu partai yaitu Partai Idaman dan Partai Rakyat. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis dewan kehormatan yang juga anggota DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo.

"Sidang untuk pemeriksa pengaduan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Muhammad membuka sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).



Agen Poker Terpercaya - "Karena Partai Republik tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa maka sidang dimulai dengan nomot register 36 Partai Idaman dan nomor register 37 Partai Rakyat," sambungnya.

Dalam persidangan, pengadu dihadiri kuasa hukum Partai Rakyat dan Partai Idaman Heriyanto, kuasa Hukum Partai Idaman, Alamsyah. Sedangkan Partai Republik tidak datang serta tidak menghadirkan perwakilan dan surat kuasa dalam persidangan.

Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Hasyim Asyaru, dan Pramono Ubai Tanthowi. Pihak teradu dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan gugatan pengadu dan jawaban teradu (14/3). Partai politik ini mengajukan gugatan terkait sistem informasi partai politik (Sipol). 

Objek gugatan yang diadukan yaitu Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019. Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan.


Agen Poker Terpercaya - Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Dugaan pelanggaran ini diadukan oleh tiga partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu. 

"Benar (hari ini) lanjutan sidang pengaduan 3 parpol yang tidak lolos kemarin, dimana KPU RI dan Bawaslu RI pihak teradu," ujar anggota DKPP Alfitra , Selasa (10/4/2018).
Alfitra mengatakan sidang lanjutan ini beragendakan memeriksa fakta-fakta atau bukti yang diajukan oleh ketiga partai politik. Fakta ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan yaitu tentang Sistem Informasi Partai Politik (sipol).

"Memperdalam fakta-fakta dan penafsiran teradu soal regulasi. Pengadu melaporkan soal sipol yang tidak ada dalam UU dan pengadu melaporkan KPU tidak netral," kata Alfitra.

Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan gugatan pengadu dan jawaban teradu (14/3). Alfitra menuturkan keterlambatan sidang lanjutan ini dikarenakan pihak pengadu yang sibuk mengurus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keterlambatan ini karena pengadu sibuk dengan urusan PTUN, padahal DKPP sudah lama menjadwalkan," tuturnya.

Ketiga partai ini yaitu, Partai Idaman, Partai Republik dan Partai Rakyat. Ketiga partai politik ini mengajukan gugatan dengan objek gugatan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019.

Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan. Gugatan ditolak, karena ketiga partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak mengikuti tahap verifikasi.


Post By: AlamPoker.net

No comments:

Featured Post

Jumlah Produk Kopi RI yang Bisa di Ekspor Makin Berkurang

Jumlah Produk Kopi RI yang Bisa di Ekspor Makin Berkurang Agen Ceme Terpercaya - Jakarta - Kouta ekspor kopi Indonesia dari tahun ke...