mouse cursor

Elegant Rose - Move

Friday, April 20, 2018

Sandiaga Minta Warga Lapor Jika Ada Peredaran Miras Oplosan


Agen Ceme Terpercaya - Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi pengungkapan pabrik miras di Gambir, Jakarta Pusat. Sandiaga akan meningkatkan kerja sama dengan polisi untuk mengungkap peredaran miras oplosan.

"Ya kita mendukung polres bahwa Jakarta harus tertib. Apalagi miras ya, kita bersatu dengan kepolisian dan aparat lainnya untuk kita pastikan Jakarta tidak berkontaminasi dengan emisi miras yang ilegal," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya miras oplosan kepada warga. Dia juga meminta kerja sama masyarakat untuk ikut melaporkan bila terjadi peredaran miras oplosan di lingkungan mereka.



Agen Ceme Terpercaya - Kita akan sosialisasikan terus dan kita pastikan tempat-tempat yang kita curigai dilaporkan oleh masyarakat dan kita akan pantau terus bekerja sama dengan aparat," terangnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik minuman keras jenis ciu di Kelurahan Pulo Duri, Gambir, Jakarta Pusat. Ada 13 drum ciu berhasil diamankan.

Rumah itu terletak di Jalan Sinyar II, Nomor 27, Kelurahan Pulo Duri, Gambir, Jakarta Pusat. Rumah itu berada di gang sempit. 

"Ada 13 drum (ciu) yang diamankan yang sedang difermentasi," kata salah satu polisi di TKP, Jumat (19/4).

Selain 13 drum, polisi juga mengamankan sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat ciu seperti tape, ragi, gula dan jeriken. Selain itu, satu orang diduga sebagai pemilik diamankan.

"Tadi ada satu ibu-ibu yang diduga pemilik, informasinya dia juga yang meracik ciu itu," ucap dia.
Peracik miras oplosan yang mengakibatkan 45 orang tewas keracunan itu terancam hukuman mati.




Agen Ceme Terpercaya - Kalau nanti dalam penyelidikan terbukti ada (Pasal) 340 (pembunuhan berencana), bisa saja (hukuman mati)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (20/4/2018).
Enggar mengatakan sejauh ini polisi baru menerapkan Pasal 204 KUHP tentang peredaran miras oplosan. Dalam pasal itu ayat 2 tertulis penyedia dan pengedar miras hingga membuat korbannya meninggal diancam hukuman bui 20 tahun hingga seumur hidup.

"Sejauh ini baru 204, maksimalnya seumur hidup," ujar Enggar. 

Namun penyidik masih mengembangkan kasus Miras Oplosan Racikan Samsudin yang diproduksi di rumah mewahnya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sang big bos tersebut mengaku sudah dua tahun memproduksi miras oplosan.

"Kita kembangkan. Siapa tahu memang dia sengaja memasukkan bahan apa (untuk membunuh), kan kita enggak tahu. Nanti lihat hasil penyidikan," kata Enggar.


Post By: AlamPoker.net

No comments:

Featured Post

Jumlah Produk Kopi RI yang Bisa di Ekspor Makin Berkurang

Jumlah Produk Kopi RI yang Bisa di Ekspor Makin Berkurang Agen Ceme Terpercaya - Jakarta - Kouta ekspor kopi Indonesia dari tahun ke...